Konsep sosiopolitika linguistik diperkenalkan sebagai pendekatan baru dalam kajian diplomasi bahasa oleh Dr Faizin MPd, dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Modern Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Melalui riset tersebut, Faizin menawarkan reformulasi strategi internasionalisasi bahasa Indonesia dengan menempatkan bahasa bukan hanya sebagai alat komunikasi, melainkan objek diplomasi yang bernilai strategis.
Menurut Faizin, selama ini posisi bahasa dalam praktik diplomasi Indonesia dinilai masih lemah karena cenderung parsial dan belum terintegrasi dalam kerangka kebijakan negara. Ia menilai internasionalisasi bahasa kerap dipahami sebatas pembelajaran dan promosi, padahal berkaitan erat dengan kepentingan politik luar negeri.
Riset ini berawal dari program penelitian Kementerian Dikti Saintek yang diperoleh melalui seleksi nasional, dengan fokus reformulasi diplomasi bahasa di kawasan ASEAN. Penelitian kemudian diperluas ke sejumlah negara Eropa untuk penguatan konseptual sekaligus melengkapi pengajuan paten sosial-humaniora yang saat ini sedang diproses.
Penelitian tersebut dipimpin Faizin bersama anggota tim Dr M Isnaini SPd MPd dan Arif Budi Wurianto MSi. Mereka menyusun formulasi diplomasi kebahasaan yang diklaim lebih komprehensif.
Faizin menegaskan bahasa semestinya tidak hanya menjadi penunjang diplomasi, tetapi menjadi objek diplomasi itu sendiri. “Bahasa tidak cukup ditempatkan sebagai penunjang diplomasi, tetapi harus menjadi objek diplomasi itu sendiri. Selama ini internasionalisasi bahasa sering hanya dikaji dari sisi pembelajaran dan promosi, padahal tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik luar negeri suatu negara,” ujarnya pada 15 Februari 2026.
Dalam risetnya, tim menganalisis laporan kinerja Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia serta kontrak kerja para duta besar. Dari analisis tersebut, mereka menemukan bahwa diplomasi kebahasaan belum secara eksplisit tercantum sebagai program strategis dalam laporan resmi kementerian terkait. Temuan itu dinilai menunjukkan internasionalisasi bahasa masih berjalan tanpa kerangka konstitusional yang kuat dan arah yang terukur.
“Dalam laporan capaian kementerian, diplomasi bahasa belum menjadi program prioritas yang tersurat. Akibatnya, banyak aktivitas kebahasaan di luar negeri hanya menjadi promosi, bukan diplomasi yang memiliki kekuatan antarnegara,” kata Faizin. Ia menekankan diplomasi membutuhkan keterlibatan resmi negara agar dampaknya lebih luas, termasuk pada ranah politik, ekonomi, dan sosial.
Penelitian lapangan dilakukan di Vietnam, Filipina, dan Thailand dengan mengamati penyebaran bahasa melalui kerja sama universitas, lembaga pemerintah, serta aktivitas diaspora. Kajian juga diperluas ke Eropa, termasuk Belanda, melalui dokumentasi dan wawancara untuk melihat penerimaan serta promosi bahasa Indonesia. Data tersebut menjadi dasar penyusunan formulasi diplomasi kebahasaan yang lebih sistematis.
Faizin menyebut respons masyarakat luar negeri beragam. Ia mencatat banyak pihak telah melakukan promosi bahasa Indonesia, tetapi belum semuanya berada dalam kerangka diplomasi negara. Menurutnya, ketika aktivitas kebahasaan tidak berada dalam payung kebijakan resmi, posisinya menjadi lemah dan tidak memiliki daya tawar strategis.
Ia juga menyinggung contoh negara lain yang memanfaatkan bahasa sebagai kekuatan lunak, seperti Korea Selatan melalui ekspansi budaya populer. Dalam contoh tersebut, bahasa dipandang dapat menjadi pintu masuk pengaruh budaya, ekonomi, hingga teknologi yang memperkuat posisi global suatu negara.
Ke depan, tim peneliti menargetkan dua luaran utama, yakni kajian ilmiah baru dan formulasi diplomasi kebahasaan yang dapat dijadikan landasan kebijakan nasional. “Kami menargetkan lahirnya formulasi diplomasi kebahasaan yang bisa menjadi rujukan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat posisi bahasa Indonesia di tingkat global,” ujar Faizin.
Ia berharap Badan Bahasa, balai bahasa daerah, dan Kementerian Luar Negeri dapat bersinergi untuk mengoptimalkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Menurutnya, tanpa strategi, target, dan evaluasi yang jelas, potensi bahasa Indonesia tidak akan berkembang menjadi kekuatan strategis negara, padahal bahasa dapat menjadi instrumen utama diplomasi untuk memperkuat kerja sama internasional dan kesejahteraan masyarakat.

