Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menilai kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di sektor energi tidak semata bersifat transaksi ekonomi. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam geopolitik energi global sekaligus menata ulang keseimbangan pasokan energi nasional.
Dave menyampaikan, melalui mandat Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Direktur Utama Pertamina menegaskan kerja sama ini diarahkan untuk menciptakan “keseimbangan baru” yang memperkuat neraca perdagangan tanpa mengorbankan kemandirian energi domestik. Pernyataan itu disampaikan Dave dalam rilisnya pada Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia menyepakati kerja sama impor energi dari AS dengan nilai total sekitar 15 miliar dolar AS. Nilai tersebut mencakup pembelian liquefied petroleum gas (LPG) sebesar 3,5 miliar dolar AS, minyak mentah (crude oil) senilai 4,5 miliar dolar AS, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) sebesar 7 miliar dolar AS.
Dave menilai belanja impor senilai 15 miliar dolar AS itu bukan penambahan beban impor, melainkan strategi pengalihan volume pasokan (shifting) dari sejumlah negara ke AS. Ia menyebut langkah tersebut ditujukan untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif sekaligus meningkatkan kepastian pasokan energi.
Ia juga menyoroti kebutuhan LPG nasional yang mencapai sekitar 7 juta ton per tahun. Dalam konteks itu, Indonesia disebut memperkuat ketahanan energi dengan meningkatkan porsi impor dari AS hingga 57 persen dari total impor. Dave menilai langkah tersebut sebagai solusi untuk menutup kesenjangan pasokan akibat penurunan alami (natural decline) produksi migas domestik.
Selain pengadaan energi, kolaborasi juga disebut diperluas melalui nota kesepahaman dengan Halliburton dalam skema business as usual melalui sistem tender transparan. Dave menjelaskan kerja sama teknologi oil field recovery itu bertujuan menahan laju penurunan produksi sekaligus mengoptimalkan kembali potensi sumur-sumur minyak di Indonesia.
Di sektor mineral, Dave menyatakan Indonesia tetap menerapkan prinsip ekonomi bebas aktif dengan memperlakukan seluruh mitra secara setara sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam tata kelola nikel dan logam tanah jarang (LTJ). Ia menambahkan, Indonesia kini disebut telah bergeser dari eksportir bahan mentah menjadi penyedia nilai tambah melalui kebijakan hilirisasi.
Menurut Dave, dengan memfasilitasi investor AS membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri, Indonesia mempertegas posisinya dalam rantai pasok global yang transparan dan kompetitif. Ia menyebut model investasi Freeport-McMoRan melalui pembangunan smelter senilai 14 miliar dolar AS dapat menjadi acuan pengembangan industri nasional.
Dave juga menyinggung rencana perpanjangan konsesi pasca-2035 yang diproyeksikan menambah kepemilikan saham Indonesia sebesar 12 persen sehingga total kepemilikan nasional mencapai 63 persen. Ia menyatakan, dengan skema tanggung renteng, manfaat ekonomi dari langkah tersebut diharapkan dapat dirasakan langsung oleh pemerintah daerah di Papua.
Lebih lanjut, Dave mengatakan ketahanan energi nasional turut didorong melalui percepatan mandatori etanol sebesar 5–10 persen pada periode 2028 hingga 2030. Strategi itu disebut dilakukan paralel melalui impor etanol dari AS sembari membangun kapasitas industri dalam negeri.
Dave mengaitkan kebijakan energi tersebut dengan hasil diplomasi perdagangan yang disebut mampu menekan tarif dagang AS terhadap Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Ia juga menyebut sejumlah komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kakao serta sektor semikonduktor memperoleh tarif nol persen.
Menurut Dave, tarif nol persen untuk sawit dan kakao menjadi keuntungan bagi sektor agrikultur. Ia menilai hal itu menunjukkan posisi tawar Indonesia sebagai penyedia mineral kritis bagi industri teknologi AS dapat menjadi daya ungkit untuk melindungi kepentingan petani domestik.
Dave menyatakan implementasi perjanjian kerja sama dijadwalkan mulai berlaku setelah finalisasi teknis dalam waktu sekitar 90 hari. Ia juga menilai komitmen investasi jangka panjang perusahaan energi global seperti ExxonMobil hingga 2055 melalui pembaruan skema bagi hasil menjadi sinyal bahwa Indonesia tetap terbuka bagi investasi namun tetap berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pandangannya, kemitraan ini mengedepankan prinsip kemanfaatan bersama. Dave menyebut AS memperoleh kepastian pasokan mineral kritis untuk industri masa depan, sementara Indonesia mendapatkan transfer teknologi, percepatan investasi energi, serta akses pasar yang lebih luas bagi produk agrikultur unggulan.
Ia menambahkan, komitmen pembelian energi dari AS sekitar 15 miliar dolar AS—yang ia sebut setara Rp 253 triliun—dipandang sebagai konsekuensi dari diplomasi ekonomi timbal balik. Secara makro, Dave menilai angka tersebut bukan impor tambahan yang memperlebar defisit neraca perdagangan, melainkan strategi pengalihan sumber impor dari negara lain ke AS untuk menyeimbangkan struktur tarif dan mengamankan konsesi perdagangan yang lebih luas.

