Kementerian Luar Negeri China menyampaikan protes kepada Filipina yang memperingati sembilan tahun putusan Mahkamah Arbitrase 2016 terkait sengketa Laut China Selatan. Beijing menegaskan tidak menerima maupun mengakui putusan tersebut.
Dalam pernyataan yang dimuat di laman Kementerian Luar Negeri China dan diakses di Beijing pada Minggu, China menyatakan tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul dari putusan arbitrase itu. China juga menegaskan bahwa kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritimnya di Laut China Selatan, menurut Beijing, tidak akan terpengaruh oleh putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/7), Kementerian Luar Negeri Filipina menyatakan negara itu memperingati sembilan tahun putusan penting Arbitrase Laut China Selatan. Manila menyebut putusan tersebut akan terus menjadi landasan kebijakan maritim Filipina serta advokasinya untuk tatanan berbasis aturan yang diatur oleh hukum internasional.
Putusan arbitrase 2016 menegaskan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut (370 kilometer) menjadi hak Filipina untuk memanfaatkan energi dan sumber daya lainnya. Namun, kawasan tersebut beririsan dengan perairan yang diklaim China sebagai wilayahnya.
Putusan itu juga menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menyebabkan “kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang” melalui pembangunan pulau-pulau buatan. Reklamasi pulau yang dilakukan China di perairan tersebut dinilai mahkamah tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.
Selain menolak putusan arbitrase, China menyatakan komitmen untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan negara-negara terkait melalui negosiasi dan konsultasi. Beijing juga menyatakan komitmennya bekerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk menerapkan Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) sepenuhnya dan mengesahkan Code of Conduct secepat mungkin.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri China mendesak negara-negara terkait berhenti merujuk pada putusan arbitrase, serta tidak melakukan pelanggaran dan provokasi. Menurut Beijing, langkah tersebut kontraproduktif dan dapat menjadi bumerang.
Di sisi lain, Filipina menyatakan akan tetap berpegang pada Putusan Arbitrase 2016 dalam menegaskan hak dan kewajibannya di wilayah maritimnya, serta dalam melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Sengketa ini berawal dari langkah Filipina pada 2013 yang secara unilateral mendaftarkan pengujian keabsahan klaim China atas Laut China Selatan ke Mahkamah Arbitrase berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya, termasuk melalui aktivitas penangkapan ikan dan reklamasi untuk membangun pulau buatan.
Filipina menyatakan klaim China di Laut China Selatan yang ditandai sembilan garis putus-putus atau nine-dash line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional. Sementara itu, China mengklaim gugus kepulauan di kawasan tersebut berdasarkan peta tahun 1947 yang mencakup hampir seluruh kawasan, termasuk Kepulauan Spratley, yang ditandai dengan garis merah yang dikenal sebagai nine-dash line.

