JAKARTA – Aset lahan milik negara di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dilaporkan berada dalam kondisi mengkhawatirkan akibat sengketa dan penguasaan sepihak. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset yang nilainya diperkirakan sekitar Rp90 triliun disebut terkatung-katung karena dikuasai pihak lain, mulai dari korporasi swasta hingga individu.
Dokumen Kemenhan bernomor B/5865/SAR.02.00.01.324/BARAHAN mengungkap persoalan tata kelola lahan yang tersebar di berbagai wilayah. Di Kelurahan Harjamukti, Depok, lahan seluas 1,7 hektare senilai Rp53,88 miliar yang diperuntukkan bagi Paspampres dilaporkan dikuasai pihak lain.
Masalah juga tercatat pada aset TNI Angkatan Laut. Di delapan wilayah Lantamal, dari Belawan hingga Jayapura, terdapat 101 bidang tanah bermasalah dengan nilai mencapai Rp18,02 triliun.
Sementara itu, aset TNI Angkatan Udara turut menghadapi persoalan serupa. Di Lanud Soewondo Medan, lahan seluas 500 hektare dengan nilai Rp16,71 triliun dilaporkan jatuh ke tangan pihak lain. Di Bogor, lahan Lanud Atang Sendjaja disebut beralih penguasaannya kepada perusahaan properti dan pengembang swasta.
Persoalan tidak hanya menyangkut lahan kosong. Sebanyak 4.918 unit rumah di 51 Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) dilaporkan masih dihuni personel yang izin tinggalnya sudah kedaluwarsa.
Di tengah sengkarut tersebut, pemerintah menyatakan mulai mengambil langkah penertiban. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik enam anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung pada Rabu (21/1/2026). Lahan seluas 85 ribu hektare dengan nilai Rp14,5 triliun itu disebut dikembalikan kepada Kemenhan untuk dikelola TNI AU.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan dilakukan karena lahan tersebut dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan bagian dari areal Lanud Pangeran M Bunyamin.
“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Semua proses perpanjangan HGU baru yang diajukan pun disetop,” ujar Nusron Wahid di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menegaskan lahan hasil penyelamatan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pertahanan negara. Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Tonny Harjono menyampaikan lahan tersebut diproyeksikan sebagai lokasi strategis pertahanan udara di kawasan Sumatera.
“Kami merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan Angkatan Udara di sana, serta Satuan Pasgat sebagai bagian dari validasi organisasi. Lokasi ini juga akan menjadi daerah latihan militer AU,” kata Tonny Harjono.
Pemerintah menyatakan terus mengupayakan peninjauan hukum kembali atas sejumlah sengketa lahan lainnya, termasuk kasus sertifikat ganda di Sidoarjo dan Surabaya, guna memastikan aset negara tidak hilang.

