BERITA TERKINI
Bhima Yudhistira: Supremasi Hukum Jadi Pilar Penting Stabilitas Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Bhima Yudhistira: Supremasi Hukum Jadi Pilar Penting Stabilitas Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Jakarta—Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, termasuk hakim ad hoc, yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Jumat (10/4). Ia membawakan tema “Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih.”

Dalam paparannya, Bhima menekankan bahwa hubungan antara hukum dan ekonomi kian erat seiring perkembangan zaman. Menurutnya, hukum berperan sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bhima juga menyoroti lonjakan harga minyak global yang dinilainya menjadi sinyal kuat adanya tekanan ekonomi serius. Ia menyebut harga berbagai produk energi mengalami kenaikan tajam dalam waktu relatif singkat.

Menurut Bhima, kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak pada gangguan rantai pasok energi dunia, tetapi juga berpotensi memicu dampak berantai terhadap perekonomian domestik. Ia menyebut beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi, seperti kenaikan harga plastik, pangan, dan pupuk, serta menyampaikan bahwa pengiriman pupuk dari Timur Tengah saat ini sudah dihentikan.

Selain itu, Bhima menilai terjadi perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola keuangan. Ia melihat adanya kecenderungan pergeseran dari menyimpan uang di deposito atau obligasi ke giro. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan meningkatnya sikap kehati-hatian (precautionary behavior) di tengah tekanan ekonomi global dan domestik, ketika ketidakpastian mendorong masyarakat menjaga cadangan kas agar dapat digunakan sewaktu-waktu.

Bhima menyebut kondisi Indonesia saat ini sebagai momentum penting untuk transformasi ekonomi. Ia mendorong agar kebijakan, proses peradilan, serta putusan hakim didekatkan pada konsep politics of livelihood, yakni mengarahkan setiap kebijakan dan tindakan pada aspek yang berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, ia mengatakan keputusan yang diambil tidak hanya bernilai normatif, tetapi juga memiliki implikasi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi penerimaan negara, Bhima menyoroti munculnya fenomena tax buoyancy negatif, yaitu ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan penerimaan pajak. Ia menilai rasio penerimaan pajak Indonesia masih rendah. Bhima menyampaikan bahwa bila berada pada posisi pengambil kebijakan, ia akan memilih memperkuat subsidi energi, memastikan transisi energi berjalan baik dan berkelanjutan, serta memperkuat supremasi hukum melalui peningkatan kesejahteraan hakim dan kualitas peradilan.

Bhima juga memprediksi beban kerja hakim akan meningkat signifikan dalam kondisi ekonomi saat ini, baik perkara perceraian, administrasi negara, administrasi bisnis, maupun persaingan usaha. Ia mengaitkannya dengan tekanan ekonomi objektif yang sedang dihadapi masyarakat.

Dalam situasi tersebut, Bhima menegaskan supremasi hukum menjadi pilar terakhir yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ia juga menekankan bahwa putusan hakim tidak hanya perlu berdasar pada pertimbangan filosofis, tetapi juga memuat pertimbangan filosofis ekonomi dan geopolitik agar putusan yang dihasilkan benar-benar berkualitas.