Bayi laki-laki yang ditemukan sendirian di sebuah unit apartemen di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. Bayi tersebut dinyatakan meninggal pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabar duka itu dikonfirmasi Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana. Ia menyebut informasi kematian bayi diterima dari pihak rumah sakit.
Menurut keterangan polisi, bayi itu lahir tanpa bantuan medis profesional pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Saat ditemukan, bayi diduga sudah lahir sejak pukul 03.00 WIB dan baru diketahui petugas kebersihan apartemen sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.
Kompol Dedi menyampaikan kondisi bayi saat pertama kali ditemukan memprihatinkan dan diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban sulit bertahan hidup meski telah mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan orang tua bayi, sepasang kekasih berinisial N (24) dan R (22). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni di Stasiun Angke dan sebuah indekos di kawasan Tanah Abang, kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 429 KUHP jo Pasal 20 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai tujuh tahun penjara atau lebih, bergantung pada pengembangan penyidikan setelah korban meninggal.
Sebelumnya, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan apartemen berinisial MRR (19) saat menjalankan tugas. Setelah penemuan itu, petugas keamanan dan pihak Puskesmas Margajaya disebut melakukan evakuasi untuk membawa korban ke rumah sakit.

