Keputusan Amerika Serikat dan Inggris untuk berbagi teknologi kapal selam bertenaga nuklir dengan Australia melalui pakta AUKUS memunculkan kekhawatiran baru di Asia Tenggara. Australia—yang berada dekat dengan wilayah teritorial negara-negara ASEAN—diproyeksikan menjadi negara yang akan mengoperasikan kapal selam bertenaga nuklir, sejajar dengan sejumlah negara yang selama ini dikenal sebagai pemilik senjata nuklir.
Pemerintah Australia menyatakan tidak berniat memiliki senjata nuklir. Pengadaan kapal selam bertenaga nuklir disebut sebagai bagian dari strategi menghadapi China yang dinilai semakin agresif ke arah timur, mendekati wilayah Australia dan meluas hingga Pasifik Selatan.
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran. Bilahari Kausikan, mantan diplomat Singapura dan Ketua Institut Timur Tengah di Universitas Nasional Singapura, menilai bahwa mengoperasikan kapal selam nuklir dan memperoleh senjata nuklir memang berbeda, tetapi keduanya berada pada lintasan yang sama.
Indonesia: AUKUS Memperpanjang Perlombaan Senjata
Indonesia memandang AUKUS sebagai bagian dari kelanjutan perlombaan senjata dan proyeksi kekuatan militer di kawasan. Untuk meminimalkan dampak, termasuk kemungkinan pengembangan senjata nuklir yang berkaitan dengan pengoperasian kapal selam bertenaga nuklir, Indonesia mengusulkan agar keberadaan kapal selam nuklir juga diatur dalam perjanjian pengendalian senjata nuklir, yakni Treaty on Non-Proliferation of Nuclear Weapon (NPT).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam Konferensi Perlucutan Senjata pada Februari, menyampaikan bahwa upaya perlucutan senjata selama 25 tahun terakhir tidak menunjukkan kemajuan. Menurutnya, kecenderungan global justru mengarah pada dorongan negara-negara untuk menguasai atau memperoleh teknologi senjata nuklir.
Dalam pandangan Indonesia, keputusan Rusia menangguhkan partisipasi dalam traktat pengurangan senjata nuklir dengan Amerika Serikat memperlihatkan bahwa negara-negara pemilik senjata nuklir masih bertumpu pada pencegahan nuklir (nuclear deterrence) dalam doktrin militernya. Retno juga memperingatkan bahwa risiko bencana nuklir semakin besar seiring meningkatnya rivalitas antar-kekuatan besar.
Kekhawatiran di “Halaman Depan” ASEAN
Kekhawatiran Indonesia dan negara-negara ASEAN terkait isu nuklir juga dipengaruhi dinamika keamanan belakangan ini, termasuk meningkatnya peristiwa yang melibatkan Amerika Serikat dan China. Pada saat yang sama, Amerika Serikat disebut mendapat lampu hijau untuk menambah personel militer dan alutsista di Filipina, yang dikaitkan dengan situasi di Laut China Selatan dan meningkatnya ketegangan antara China dan Filipina sebagai salah satu negara pengklaim.
Selain aspek geopolitik, risiko keselamatan juga menjadi sorotan. Pengalaman sejumlah negara terkait kebocoran reaktor nuklir dan dampaknya terhadap manusia serta lingkungan kerap dijadikan dasar kekhawatiran. Dampak radiasi, termasuk potensi kerusakan kromosom dan DNA, mutasi, risiko kanker, hingga kerusakan genetik antargenerasi, turut disebut sebagai ancaman. Perubahan pada atmosfer dan lingkungan juga dinilai menjadi konsekuensi yang patut diwaspadai.
Catatan kecelakaan kapal selam bertenaga nuklir juga memperkuat dorongan sebagian pihak untuk mempertegas kawasan bebas senjata nuklir, khususnya di Asia Tenggara.
SEANWFZ dan Komitmen Kawasan Bebas Nuklir
Sejak awal berdirinya ASEAN, sejumlah negara pendiri berpandangan bahwa campur tangan negara non-kawasan dapat mengganggu stabilitas dan berdampak pada agenda pembangunan ekonomi. Pandangan itu kemudian dituangkan dalam Deklarasi Kuala Lumpur pada 27 November 1971, yang menegaskan Asia Tenggara sebagai Zona Damai, Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN), sejalan dengan prinsip Dasa Sila Bandung yang menjadi salah satu rujukan Gerakan Non-Blok.
ZOPFAN menjadi salah satu landasan lahirnya Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ) yang ditandatangani pada 15 Desember 1995. Traktat ini juga dikenal sebagai Deklarasi Bangkok dan mulai berlaku pada Maret 1997.
Di dalamnya, negara-negara pihak diwajibkan untuk tidak mengembangkan, membuat, memperoleh, atau memiliki kendali atas senjata nuklir. Traktat juga melarang penempatan, pengangkutan, pengujian, maupun penggunaan senjata nuklir. Selain itu, negara pihak berjanji tidak membuang bahan radioaktif atau limbahnya ke laut, atmosfer, atau darat di dalam zona, serta tidak mengizinkan negara lain melakukan tindakan serupa. Pemanfaatan nuklir hanya diperbolehkan untuk tujuan damai di bawah pengawasan IAEA.
Ruang Interpretasi dan Kekhawatiran Material Nuklir
Muhadi Sugiono, dosen Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, menilai kekhawatiran Indonesia tidak berhenti pada perlombaan senjata atau proyeksi kekuatan militer pascapembentukan AUKUS. Menurutnya, persoalan yang lebih jauh adalah bahan bakar nuklir yang akan digunakan, yang disebut sebagai material yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan senjata nuklir (weapon grade uranium). Ia menyebut situasi ini sejalan dengan isu yang kerap dikaitkan dengan Iran dan Korea Utara.
Muhadi, yang juga pengampanye antisenjata nuklir dari ICAN, menilai penggunaan nuklir untuk perangkat perang seperti kapal selam membuat keterkaitan teknologi nuklir dan senjata menjadi semakin dekat.
Ia juga menyoroti bahwa AUKUS membuka ruang interpretasi yang besar bagi negara lain untuk mengembangkan kapal selam berbahan bakar nuklir seperti Australia. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi preseden yang dapat dicontoh negara-negara dengan pengetahuan teknologi nuklir yang mendalam.
Prospek SEANWFZ dan Sikap Negara Pemilik Nuklir
Muhadi menilai perubahan sikap China yang berkeinginan menandatangani traktat SEANWFZ dapat menjadi angin segar bagi gagasan kawasan bebas nuklir yang disponsori ASEAN. Namun, ia meragukan langkah itu akan mendorong Amerika Serikat dan sekutunya mengubah sikap.
Di sisi lain, ia menilai perkembangan tersebut dapat memperkuat argumen mengenai urgensi Australia mengembangkan dan memiliki kapal selam bertenaga nuklir.
Muhadi juga menyatakan bahwa meski banyak negara pemilik senjata nuklir belum menandatangani traktat SEANWFZ, keberadaan traktat tetap memiliki arti. Menurutnya, negara-negara itu tidak bisa bertindak semena-mena ketika melintas atau berlayar di wilayah Asia Tenggara dengan membawa hulu ledak nuklir.
Dalam pandangannya, SEANWFZ bukanlah instrumen yang sia-sia, melainkan bagian dari pembentukan norma internasional yang menolak keberadaan senjata nuklir. Traktat tersebut, kata dia, menjadi sinyal bahwa ada negara atau kelompok negara yang tidak menghendaki senjata nuklir hadir di kawasan. Tanpa kerangka semacam itu, ia menilai negara-negara pemilik senjata nuklir berpotensi lebih leluasa melintasi wilayah Asia Tenggara.

