BERITA TERKINI
Asimetris Informasi Bayangi Pemindahan IKN, Transparansi Dinilai Harus Jadi Fondasi

Asimetris Informasi Bayangi Pemindahan IKN, Transparansi Dinilai Harus Jadi Fondasi

Asimetris informasi masih menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, termasuk dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur. Dalam situasi ini, publik dinilai perlu melakukan fungsi check and balance terhadap kebijakan yang menyertai pemindahan IKN ke Nusantara.

Sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik disebut berpotensi tidak sepenuhnya mencuat ke ruang publik. Padahal, informasi tersebut diperlukan untuk menilai dampak dan arah kebijakan, mulai dari rencana pembangunan kota, kebijakan pemanfaatan hutan dan lahan, nasib biodiversitas, potensi bencana, hingga kebijakan anggaran yang digunakan.

Mandat keterbukaan informasi

Keterbukaan Informasi Publik merupakan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang menyangkut kepentingan publik, terlebih yang berkaitan dengan kehidupan dan keselamatan orang banyak.

Dalam konteks pemindahan IKN, transparansi dipandang semestinya menjadi fondasi awal yang dibangun sebelum pembangunan fisik berjalan. Ketersediaan informasi yang utuh dan mudah diakses dinilai penting agar publik dapat memahami proses kebijakan serta konsekuensi yang menyertainya.

Upaya memutus rantai asimetris informasi

Dalam konteks ini, Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan berupaya memutus rantai asimetris informasi dengan menyediakan informasi yang utuh dan bebas akses terkait pemindahan IKN ke Nusantara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

  • Informasi rencana pembangunan kota
  • Kebijakan pemanfaatan hutan dan lahan
  • Dampak terhadap biodiversitas
  • Risiko bencana yang mungkin terjadi
  • Kebijakan anggaran yang digunakan

Dengan keterbukaan yang memadai, publik diharapkan dapat menilai kebijakan secara lebih objektif dan memastikan proses pemindahan IKN berjalan sejalan dengan kepentingan umum.