Jakarta — Pemerintah Indonesia menyatakan terus memantau perkembangan kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif global sebesar 10%. Pengumuman tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah diterapkan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Indonesia akan mencermati dinamika di AS, terutama terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS. Menurut dia, pemerintah perlu bersikap hati-hati dan melakukan analisis sebelum menentukan langkah strategis.
Haryo menambahkan, kebijakan tarif baru itu masih memerlukan proses ratifikasi sehingga belum berlaku secara langsung. Ia menyebut baik Indonesia maupun AS masih harus menuntaskan proses internal masing-masing.
Ia juga memastikan akan ada pembicaraan lanjutan antara kedua negara terkait kebijakan tarif resiprokal. Dalam proses tersebut, pemerintah menegaskan akan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional dalam setiap keputusan yang diambil ke depan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah menilai perkembangan kebijakan tarif tersebut perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan dan perekonomian. Pemerintah menyatakan fokus pada upaya mengamankan kepentingan nasional sambil menunggu kejelasan lanjutan dari proses yang berjalan di kedua negara.

