BERITA TERKINI
Armand Maulana Nilai Sengketa Royalti Agnez Mo–Ari Bias Bisa Jadi Preseden Besar bagi Industri Musik

Armand Maulana Nilai Sengketa Royalti Agnez Mo–Ari Bias Bisa Jadi Preseden Besar bagi Industri Musik

Vokalis GIGI, Armand Maulana, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus royalti yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Menurut Armand, perkara tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai sengketa antara dua individu, melainkan berpotensi berdampak luas pada ekosistem industri musik Indonesia.

Dalam wawancara di kanal YouTube TS Media yang dikutip Selasa (20/5/2025), Armand menyebut kasus ini sebagai salah satu peristiwa besar di industri musik Tanah Air. Ia menyoroti bahwa pihak yang dituntut dalam perkara ini adalah penyanyi, bukan promotor atau penyelenggara konser.

Armand juga menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Dalam putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Armand menilai putusan itu berpotensi menjadi preseden yang membingungkan, terutama terkait pembagian peran dan tanggung jawab antara penyanyi dan promotor dalam urusan perizinan serta pembayaran royalti.

Melalui pernyataan terpisah di akun media sosialnya, Armand menegaskan bahwa perhatiannya tidak semata tertuju pada konflik Agnez Mo dan Ari Bias. Ia menilai kasus ini bisa memicu ketegangan antarsesama pelaku musik dan dikhawatirkan mengganggu ekosistem industri yang menurutnya baru mulai terbentuk ke arah yang lebih baik.

Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Pada 30 Desember 2023, Ari Bias menyatakan tidak menerima royalti dari penggunaan lagu tersebut dan melarang Agnez membawakan karyanya tanpa izin.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar. Pada 19 Juni 2024, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dan menghukum pembayaran ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Dua hari kemudian, 2 Februari 2025, Agnez Mo menyatakan akan mengajukan kasasi. Ia juga menyampaikan bahwa selama ini mekanisme izin dan pembayaran royalti ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.

Perkara ini memicu perdebatan di kalangan musisi dan praktisi industri musik mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam konser. Sejumlah pihak berpendapat kewajiban meminta izin penggunaan lagu seharusnya berada pada event organizer (EO), bukan penyanyi.

Armand Maulana dan sejumlah musisi lainnya berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperjelas regulasi serta pembagian tanggung jawab dalam penggunaan karya cipta, agar tidak merugikan pihak manapun dan menjaga keharmonisan industri musik Indonesia.