BERITA TERKINI
Amnesty International Catat Menguatnya Praktik Otoriter dan Ancaman HAM di Indonesia Sepanjang 2024

Amnesty International Catat Menguatnya Praktik Otoriter dan Ancaman HAM di Indonesia Sepanjang 2024

Laporan tahunan Amnesty International bertajuk Situasi HAM di Dunia 2024/2025 menyoroti menguatnya praktik-praktik otoriter di berbagai negara, termasuk Indonesia. Amnesty menilai tren tersebut semakin menggerus jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam hukum nasional maupun internasional.

Dalam laporan itu, menguatnya praktik otoriter digambarkan melalui serangan terhadap supremasi hukum, pembatasan kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat, penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, hingga persoalan ketidakadilan iklim dan ketimpangan sosial ekonomi yang kian tajam.

Di tingkat global, Amnesty mencatat beragam bentuk pelanggaran, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius di Gaza dan Ukraina. Amnesty juga mencatat sedikitnya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang dinilai bertujuan menekan kebebasan berbicara, berekspresi, hingga pelarangan terhadap media.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan risiko memburuknya situasi apabila praktik-praktik otoriter dibiarkan. “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Usman Hamid saat peluncuran laporan tahunan tersebut di Jakarta.

Serangan terhadap aturan hukum dan isu elektoral

Amnesty menilai penguatan praktik otoriter di Indonesia terlihat dari serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serta berlanjutnya pelanggaran HAM, terutama di Papua. Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, mengatakan kekerasan yang berulang dan impunitas membuat pembunuhan di luar hukum seakan menjadi norma.

“Dari Aceh hingga Papua pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan seakan menjadi norma hukum karena berulangnya kekerasan tersebut selalu diikuti dengan impunitas yang mengakar. Pembunuhan di luar hukum seakan menjadi endemi yang merata di banyak wilayah setiap tahunnya,” kata Nurina. Ia mendesak otoritas negara menginvestigasi seluruh pembunuhan di luar hukum dan membawa pelaku ke pengadilan.

Dokumentasi Amnesty menunjukkan, sepanjang Januari hingga Desember 2024 terdapat 39 kasus pembunuhan di luar hukum di berbagai kota di Indonesia dengan total 39 korban. Pelaku disebut mayoritas berasal dari Polri maupun TNI. Data itu belum mencakup Papua. Untuk Papua, Amnesty mencatat dari Januari hingga akhir Agustus 2024 terdapat 17 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 19 korban, dengan pelaku berasal dari berbagai aktor: TNI/Polri (5), Polri (1), TNI (2), OPM (10), dan OTK (1).

Pada 2025, Amnesty mencatat pembunuhan di luar hukum masih berlanjut dengan setidaknya sembilan kasus dari Januari hingga 2 April. Data tersebut belum mencakup kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua pada 2025.

Amnesty juga menyoroti reaksi berlebihan aparat terhadap ekspresi kekhawatiran publik terkait netralitas aparat dan integritas Pemilu 2024. Disebutkan ada pengawasan serta pembatasan ekspresi mahasiswa, aktivis, dan akademisi yang mengkritik netralitas negara dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Amnesty, situasi itu berkaitan dengan perubahan aturan elektoral oleh Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2023 saat tahapan pemilu telah dimulai. Kritik terhadap integritas dan independensi pemilu, menurut laporan, tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, termasuk Komite HAM PBB dalam observasi penutup pada Maret 2024.

Komite HAM PBB mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dapat menduduki jabatan publik yang tinggi, meski tidak memenuhi persyaratan formal usia minimum sebagaimana termaktub dalam aturan pemilu.

“Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” kata Usman.

Kebebasan berekspresi dan penggunaan UU ITE

Amnesty menilai serangan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia mencapai tingkat mengkhawatirkan. Praktik memenjarakan orang-orang kritis dengan tuduhan menghina atau mencemarkan nama baik lembaga, individu, pejabat negara, maupun keluarga mereka, disebut masih terjadi.

Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Amnesty mencatat 13 pelanggaran kebebasan berekspresi dengan 15 korban yang dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Amnesty menyebut, meski UU ITE telah direvisi dua kali, aturan tersebut masih kerap digunakan untuk menekan warga yang menyampaikan pendapat.

Amnesty juga mencatat kriminalisasi berlanjut pada 2025 meski telah ada aturan hukum yang melindungi partisipasi publik (Anti-SLAPP). Pada 10 Maret 2025, polisi menangkap seorang aparatur sipil negara dan seorang mahasiswa di Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena memuat konten negatif tentang seorang pejabat rumah sakit umum daerah Pangkalpinang di media sosial.

Kasus lain yang disorot adalah Septia Dwi Pertiwi yang didakwa pencemaran nama baik setelah mengkritik pimpinan perusahaan tempat ia bekerja. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Januari 2025 memutuskan Septia tidak bersalah. Namun pada 17 Februari 2025, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai kriminalisasi ekspresi damai menjadi cara membungkam kritik. “Jaksa adalah pengacara negara. Negara seakan ingin mengubah ruang ekspresi menjadi ruang jeruji melalui kriminalisasi ekspresi-ekspresi damai di ruang publik maupun digital,” kata Haeril. Ia menambahkan pelaporan dan penghukuman pidana dapat menimbulkan dampak psikologis dan memisahkan korban dari keluarga selama proses hukum.

Penyiksaan, kekerasan aparat, dan impunitas

Amnesty melaporkan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan pada 2024 berada pada tingkat yang disebut “epidemik”. Sepanjang Januari–Desember 2024, Amnesty mencatat 40 kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya dengan 59 korban. Rinciannya, 27 kasus dengan 40 korban diduga dilakukan anggota Polri, 12 kasus dengan 18 korban diduga dilakukan personel TNI, dan satu kasus dengan satu korban diduga dilakukan sebuah kampus kedinasan pelayaran di Jakarta.

Dalam rangkaian unjuk rasa #PeringatanDarurat di 14 kota pada 22–29 Agustus 2024, Amnesty mencatat sedikitnya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi.

Pola kekerasan disebut berulang pada 2025 saat demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI pada Maret. Amnesty mencatat setidaknya 24 kasus kekerasan dengan 221 korban dalam demonstrasi 21–27 Maret di tujuh provinsi: Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Dari korban tersebut, sebagian besar terkait penangkapan sewenang-wenang (8 kasus dengan 114 korban), disusul kekerasan fisik atau intimidasi (15 kasus dengan 66 korban), serta satu kasus orang hilang sementara (1 kasus dengan 2 korban).

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai impunitas menjadi pemicu utama keberulangan. “Impunitas adalah bahan bakar utama keberulangan. Tanpa penghukuman pada anggota maupun mereka yang ada di level komando, siklus kekerasan ini akan terus mewarnai pelanggaran HAM di Indonesia setiap tahunnya,” kata Wirya.

Serangan terhadap pembela HAM dan jurnalis

Amnesty mencatat serangan terhadap pembela HAM—termasuk jurnalis, aktivis, masyarakat adat, petani, nelayan, advokat, akademisi, hingga mahasiswa—terjadi sepanjang 2024. Tercatat 123 kasus serangan terhadap 288 pembela HAM, mulai dari pelaporan ke polisi, kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, serangan fisik, hingga percobaan pembunuhan.

Rinciannya meliputi 12 kasus pelaporan ke polisi dengan 27 korban, 11 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan 87 korban, 7 kasus kriminalisasi dengan 24 korban, 6 kasus percobaan pembunuhan dengan 7 korban, 78 kasus intimidasi dan serangan fisik dengan 129 korban, serta 9 kasus serangan terhadap lembaga pembela HAM.

Dalam kategori pembela HAM, jurnalis disebut menjadi kelompok yang paling banyak diserang pada 2024. Amnesty mencatat 62 serangan terhadap 112 jurnalis sepanjang Januari–Desember 2024. Pada 2025, serangan disebut berlanjut dengan 23 serangan terhadap 26 jurnalis dari Januari hingga 11 April 2025, di luar setidaknya dua kasus serangan digital terhadap tiga jurnalis pada Februari hingga 8 April 2025.

“Rangkaian kekerasan, intimidasi, dan teror tersebut berupaya menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan mengancam kebebasan pers. Profesi mereka dilindungi undang-undang. Negara wajib melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas mencari dan memberitakan informasi. Negara harus mengusut tuntas para pelaku kekerasan atas jurnalis sampai diadili,” kata Wirya.

Pemilu 2024 juga dicatat sebagai katalis serangan terhadap pembela HAM. Amnesty mencatat 19 kasus serangan dengan 37 korban, yang terdiri dari 5 kasus laporan ke polisi terhadap 8 korban serta 14 kasus intimidasi dan serangan fisik terhadap 29 korban.

Amnesty juga mencatat serangan peretasan yang menarget pembela HAM pada 2024, sebanyak 8 kasus dengan 11 korban. Rinciannya mencakup 2 kasus doxxing (2 korban), 4 kasus peretasan WhatsApp (7 korban), 1 kasus Twitter (1 korban), dan 1 kasus Instagram (1 korban).

Laporan turut menyinggung kasus penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, pengacara dan pembela HAM di Tanah Papua, pada 17 Juli 2024 setelah menghadiri sidang kasus korupsi di Manokwari. Amnesty menyebut polisi belum mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu, pada 16 Oktober 2024 dini hari, kantor redaksi media Jubi di Jayapura, Papua, dilempari bahan peledak yang merusak sejumlah area kantor dan dua kendaraan operasional. Kasus itu juga disebut belum diusut tuntas.

Amnesty menilai penanganan kasus yang diduga melibatkan institusi militer menunjukkan melemahnya aturan hukum dan lembaga penegak hukum ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan personel militer.

Pengawasan di luar hukum dan penyalahgunaan teknologi

Amnesty menyatakan pada Mei 2024 mereka menerbitkan laporan penelitian terkait penjualan dan penggunaan perangkat pengintai (spyware) serta teknologi pengawasan yang sangat mengganggu dari 2017 hingga setidaknya 2023. Dalam laporan itu disebut ada contoh impor atau penggunaan spyware oleh perusahaan dan lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara, dengan peralatan berasal dari Israel, Yunani, Singapura, dan Malaysia.

Usman Hamid menilai penggunaan spyware berpotensi semakin mempersempit ruang sipil. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih melindungi privasi warga, termasuk larangan atas spyware yang invasif.

Amnesty juga menyoroti implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 dan secara resmi mulai berlaku pada 17 Oktober, namun disebut belum diikuti perumusan peraturan pelaksana secara menyeluruh, termasuk pembentukan badan perlindungan data khusus sebagaimana mandat undang-undang.

Diskriminasi terhadap minoritas agama

Sepanjang 2024, Amnesty mencatat setidaknya 8 kasus diskriminasi terhadap minoritas agama, berupa penolakan, penyegelan, perusakan rumah ibadah, serta intimidasi atau pelarangan beribadah.

Di antaranya, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melarang Jemaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan Jalsah Salanah yang direncanakan pada 6–8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. Selain itu, sejumlah warga di sebuah perumahan di Cibinong melarang ibadah perayaan Natal Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) pada 8 Desember 2024. Amnesty juga mencatat adanya penolakan pendirian gereja Mawar Sharon di Pegambiran, Cirebon, pada 2 November 2024.

“Dalam pelanggaran kebebasan beragama pelakunya adalah negara dan aktor non-negara. Negara membiarkan praktik diskriminatif dan intoleran atas kaum minoritas dalam menjalankan agama mereka sesuai keyakinan,” kata Usman. Ia meminta negara tegas menentang intoleransi dan diskriminasi berbasis keyakinan.

Laporan itu juga menyebut lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi dapat memperkeruh persoalan diskriminasi dengan memberikan interpretasi sempit soal kebebasan beragama dalam putusan MK pada 3 Januari.

Pembangunan proyek ekonomi dan isu lingkungan

Amnesty menilai kebijakan pembangunan pemerintah pada 2024, seperti tahun-tahun sebelumnya, belum menjadikan HAM sebagai landasan utama. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut menggerus hak masyarakat adat yang terdampak, termasuk karena proyek-proyek tersebut dalam banyak kasus tidak melalui proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat.

Amnesty mencontohkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut melanggar hak masyarakat adat, termasuk komunitas Balik, dengan ancaman penggusuran sepanjang 2024. Laporan juga menyinggung PSN Rempang Eco City di Kepulauan Riau yang diwarnai intimidasi dan kriminalisasi. Pada September, satu tahun setelah aparat menghadapi protes warga dengan kekerasan, Amnesty menyebut aparat membiarkan sekelompok orang berpakaian preman menyerang warga yang berjaga di jalan desa Sungai Bulu. Tiga warga dilaporkan terluka akibat dipukul dengan papan kayu dan helm, sementara poster penolakan terhadap proyek dirusak.

“Ini ibarat membangun rumah secara fisik namun penghuni awalnya justru diinjak-injak tanpa menghormati kaidah hak asasi manusia. Ini jelas melanggar aturan HAM nasional maupun internasional,” kata Usman.

Di sektor energi, Amnesty mencatat pada September pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan menilai kedua dokumen belum memadai untuk transisi menuju emisi nol bersih.

Dalam RPP KEN, pemerintah menurunkan target bauran energi terbarukan: target 2025 dari 23% menjadi sekitar 17–19%, dan target 2030 dari 26% menjadi sekitar 19–21%. Sementara RUU EBET disebut masih mengizinkan pengembangan bahan bakar fosil dengan syarat disertai teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon. Amnesty juga menilai kedua dokumen belum memuat pertimbangan dampak sosial, sehingga memunculkan kekhawatiran perampasan lahan untuk proyek energi dan memperpanjang ketidakadilan bagi masyarakat.

Amnesty menyimpulkan, meski terdapat kegagalan pemenuhan HAM pada 2024, mereka akan terus mendorong agar pemerintahan baru menjadikan HAM sebagai kunci dalam setiap kebijakan, baik di tingkat domestik maupun internasional.