Di tengah berbagai krisis kemanusiaan dan konflik bersenjata, perdebatan global kian bergeser dari sekadar pertanyaan apakah norma internasional dilanggar menjadi apakah sistem internasional memiliki keberanian moral untuk menegakkan norma tersebut secara konsisten. Dalam konteks ini, warisan Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 di Bandung kembali relevan sebagai rujukan etis yang menantang praktik kemunafikan dalam politik global kontemporer.
Solidaritas anti-kolonial yang dirumuskan dalam KAA lahir dari pengalaman historis bangsa-bangsa Asia dan Afrika yang lama hidup di bawah dominasi imperium. Dunia pasca-Perang Dunia II mewarisi konsensus moral bahwa kolonialisme harus dihapuskan dari muka bumi dan kemerdekaan merupakan hak yang tidak dapat dicabut dari setiap bangsa. Trauma kolonial membentuk keyakinan normatif dalam tatanan internasional modern bahwa penjajahan adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.
Momentum Bandung mempertemukan negara-negara Asia dan Afrika untuk merumuskan solidaritas dekolonialisasi, sekaligus prinsip hubungan internasional yang menekankan kedaulatan, non-intervensi, dan kesetaraan antarbangsa. Dalam kajian hubungan internasional, Amitav Acharya menilai Bandung bukan sekadar konferensi diplomatik, melainkan tonggak yang membentuk identitas politik Global South sebagai aktor normatif dalam sistem internasional. Dari sudut pandang ini, negara-negara yang pernah mengalami kolonialisme dipandang memiliki tanggung jawab moral untuk menentang bentuk-bentuk dominasi imperial baru.
Namun lebih dari tujuh dekade setelah KAA, realitas politik global menunjukkan ironi. Sistem hukum internasional yang secara teori dirancang universal untuk melindungi martabat manusia kerap terperangkap dalam kalkulasi geopolitik kekuatan besar. Malcolm N. Shaw menyoroti bahwa klaim universalitas hukum internasional dalam praktik tetap bergantung pada konfigurasi kekuasaan. Antonio Cassese juga menekankan efektivitas hukum internasional sering kali ditentukan bukan oleh kekuatan normanya, melainkan kemauan politik negara-negara kuat untuk mematuhinya.
Tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Palestina menjadi salah satu ujian paling menonjol bagi kredibilitas hukum internasional modern. Konflik Israel dan rakyat Palestina memperlihatkan bagaimana norma internasional dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan strategis global. Dalam situasi ini, respons negara-negara Global South dipandang sebagai indikator apakah semangat solidaritas dekolonialisasi yang lahir di Bandung masih hidup sebagai etika politik, atau justru memudar menjadi memori historis.
Kontras terlihat dalam pendekatan Presiden Kolombia Gustavo Petro dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Keduanya sama-sama berasal dari tradisi politik dunia berkembang yang dibentuk oleh sejarah kolonialisme, tetapi menempuh jalur diplomasi yang berbeda. Petro memilih konfrontasi moral dengan memutus hubungan diplomatik dengan Israel dan mendukung proses hukum internasional yang menuduh terjadinya genosida di Gaza. Sementara itu, Prabowo menekankan pendekatan diplomasi pragmatis dengan mendorong gencatan senjata serta realisasi solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik.
Perbedaan ini dipahami bukan sekadar variasi gaya kepemimpinan, melainkan cerminan dua strategi dalam memanfaatkan hukum internasional sebagai instrumen politik global. Fenomena tersebut dapat dibaca melalui perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL), pendekatan kritis yang menilai hukum internasional modern berkembang bersamaan dengan ekspansi kolonial Eropa. Antony Anghie menyoroti konsep kedaulatan dalam sejarah hukum internasional kerap digunakan untuk melegitimasi proyek imperialisme, sementara dunia non-Eropa diposisikan sebagai objek yang harus “diperadabkan” oleh tatanan hukum Barat. Dalam kerangka ini, Makau Mutua menegaskan TWAIL berupaya menantang struktur hukum internasional yang dianggap mereproduksi hierarki antara negara maju dan negara berkembang.
Dengan kerangka tersebut, hukum internasional dipahami sebagai arena kontestasi: negara-negara berkembang berupaya menegosiasikan ulang konsep keadilan global agar lebih responsif terhadap pengalaman kolonialisme. Sikap Petro mencerminkan upaya eksplisit menggunakan hukum internasional sebagai instrumen konfrontasi moral. Ia menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai genosida, kategori hukum yang membawa implikasi serius dalam kerangka Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide serta Rome Statute dari Mahkamah Pidana Internasional. Kolombia juga disebut mendukung proses litigasi internasional di Mahkamah Internasional (ICJ). Cassese menegaskan larangan genosida memiliki status norma imperatif (jus cogens) yang mengikat komunitas internasional tanpa pengecualian.
Dalam teori hubungan internasional, sikap Petro dapat dijelaskan melalui pendekatan konstruktivisme yang menekankan peran identitas historis dan norma moral dalam membentuk perilaku negara. Amerika Latin memiliki memori panjang kolonialisme dan intervensi kekuatan eksternal, sehingga solidaritas terhadap Palestina kerap dipahami sebagai kelanjutan dari perjuangan melawan dominasi global. Sejumlah kajian dekolonial juga menggunakan konsep settler colonialism untuk membaca konflik Palestina bukan semata sengketa teritorial, melainkan bentuk kolonialisme pemukim yang berupaya menggantikan populasi asli dengan struktur demografis baru.
Berbeda dengan itu, Prabowo menampilkan orientasi yang lebih pragmatis. Dalam berbagai forum internasional, ia menekankan pentingnya gencatan senjata dan solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian jangka panjang. Secara normatif, posisi ini sejalan dengan konsensus diplomatik internasional yang selama beberapa dekade memandang pembentukan negara Palestina merdeka berdampingan dengan Israel sebagai formula penyelesaian konflik.
Namun pendekatan tersebut juga menghadapi kritik karena dinilai tidak sepenuhnya berakar pada mandat konstitusional Indonesia, terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Dalam tradisi politik luar negeri bebas aktif, prinsip ini selama ini menjadi fondasi moral Indonesia sebagai aktor yang terlibat dalam perjuangan dekolonialisasi dan solidaritas internasional bagi bangsa tertindas. Indonesia juga memiliki sejarah sebagai penggerak solidaritas negara berkembang, termasuk melalui peran dalam pembentukan forum seperti Gerakan Non-Blok.
Dalam pembacaan tersebut, diplomasi yang terlalu berhati-hati dikhawatirkan mereduksi dimensi kolonial dari konflik Palestina. Narasi solusi dua negara telah lama menjadi formula resmi komunitas internasional, tetapi dalam praktiknya sering dinilai berubah menjadi retorika yang menunda penyelesaian struktural atas realitas pendudukan dan ketimpangan kekuasaan. Kritik ini tidak serta-merta menolak diplomasi damai, melainkan mengingatkan bahwa perdamaian yang bertahan tidak dapat dibangun di atas ambiguitas moral. Dalam kajian Global South terhadap hukum internasional, netralitas yang terlalu hati-hati disebut dapat berfungsi sebagai mekanisme yang mempertahankan status quo dalam sistem internasional yang tidak seimbang.
Karena itu, negara-negara berkembang dihadapkan pada dilema berulang: apakah menggunakan hukum internasional untuk menantang struktur kekuasaan global, atau sekadar mengelola konflik di dalam struktur tersebut. Ironi sejarah terasa ketika mengingat bahwa lebih dari tujuh dekade lalu bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin berkumpul di Bandung untuk menyatakan kolonialisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika prinsip itu kini kehilangan keberanian politik untuk ditegakkan, maka kegagalan tersebut dipandang bukan hanya kegagalan diplomasi, melainkan kegagalan moral peradaban internasional.
Dalam perspektif yang lebih luas, Bandung dipahami bukan sekadar peristiwa diplomatik, tetapi juga sebagai epistemologi politik Global South—cara pandang yang menempatkan pengalaman kolonial sebagai basis kritik atas struktur ketidakadilan global. Dari kerangka ini, muncul gagasan mengenai kemungkinan Bandungian Internationalism, yakni orientasi politik global yang menempatkan solidaritas anti-kolonial, keadilan historis, dan kesetaraan global sebagai fondasi tatanan dunia yang lebih adil.
Pada akhirnya, sejarah dinilai mencatat bukan hanya siapa yang berbicara tentang keadilan, melainkan siapa yang berani menegakkannya ketika biaya politiknya tinggi. Jika negara-negara Global South tetap setia pada etika solidaritas yang lahir di Bandung, maka Bandung akan tetap hidup sebagai kompas moral dunia pascakolonial. Sebaliknya, bila prinsip itu terus digantikan oleh kalkulasi diplomatik yang terlalu berhati-hati, Bandung berisiko tinggal sebagai monumen sunyi dari janji dunia untuk menghapus kolonialisme, yang kemudian dibiarkan larut dalam kemunafikan.

