Uni Eropa memperluas sanksi terhadap Iran terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dinilai serius serta dukungan Teheran kepada Rusia dalam perang di Ukraina. Keputusan itu diadopsi Dewan Eropa pada Kamis (29/1).
Dalam pernyataannya, Dewan Eropa menyebut langkah pembatasan baru dijatuhkan kepada 15 individu dan enam entitas tambahan. Sanksi tersebut diberlakukan menyusul apa yang disebut sebagai “tindakan penindasan keras” terhadap aksi unjuk rasa damai, termasuk penggunaan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta praktik intimidasi oleh aparat keamanan terhadap para demonstran.
Sejumlah tokoh yang masuk dalam daftar sanksi antara lain Menteri Dalam Negeri Iran sekaligus Kepala Dewan Keamanan Nasional Eskandar Momeni, serta pejabat lembaga peradilan, termasuk Jaksa Agung Mohammad Movahedi-Azad dan hakim ketua Iman Afshari.
Dewan Eropa juga menyatakan daftar sanksi terbaru mencakup sejumlah komandan Korps Garda Revolusi Islam Iran serta perwira tinggi kepolisian dan Pasukan Penegak Hukum (LEF) Iran.
Sementara itu, entitas yang dikenai sanksi meliputi Otoritas Regulasi Media Audio-Visual Iran (SATRA), Organisasi Siber Seraj, Kelompok Kerja Penentuan Konten Kriminal (WGDICC), serta beberapa perusahaan perangkat lunak.
Dengan penambahan tersebut, langkah pembatasan Uni Eropa terkait pelanggaran HAM di Iran kini berlaku terhadap total 247 individu dan 50 entitas.
Selain sanksi terkait HAM, Komisi Eropa juga menjatuhkan sanksi terhadap empat warga Iran dan enam entitas di bawah rezim sanksi khusus Uni Eropa yang dikaitkan dengan dukungan Iran kepada Moskow. Langkah itu difokuskan pada program pengembangan dan produksi kendaraan udara nirawak (UAV) yang didukung negara Iran.
Daftar sanksi tersebut mencakup Khojir Missile Development and Production, yang disebut sebagai entitas utama dalam program rudal balistik Iran, serta Sahara Thunder, perusahaan perdagangan impor-ekspor Iran yang disebut bertindak sebagai perusahaan kedok bagi Kementerian Pertahanan dan Logistik Angkatan Bersenjata Iran.
Sanksi itu dijatuhkan seiring kesepakatan para menteri luar negeri Uni Eropa pada hari yang sama untuk menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebagai “organisasi teroris”. Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menegaskan bahwa tindakan penindasan tidak dapat dibiarkan tanpa respons.