Uni Eropa memasukkan fasilitas “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam paket sanksi terbaru terhadap Rusia yang dikeluarkan menyusul invasi Moskow ke Ukraina. Dalam paket sanksi ke-20 ini, Uni Eropa untuk pertama kalinya mencantumkan entitas di negara ketiga, termasuk yang disebut sebagai Karimun Oil Terminal di Indonesia.
Dalam pernyataannya pada Kamis (23/4), Uni Eropa menyebut langkah itu sebagai bagian dari “larangan infrastruktur pelabuhan” (port infrastructure ban). Selain dua pelabuhan di Rusia, Murmansk dan Tuapse, Uni Eropa menyatakan pelabuhan negara ketiga juga dikenai sanksi karena dikaitkan dengan armada bayangan (shadow fleet) dan dugaan pengelakan batas harga minyak.
Uni Eropa mencantumkan PT Oil Terminal Karimun dalam sanksi tersebut dengan alasan dugaan keterkaitan dengan aktivitas shadow fleet Rusia, yang disebut digunakan untuk mengangkut minyak guna menghindari pembatasan harga yang diberlakukan negara-negara Barat. Fasilitas ini disebut sebagai infrastruktur pelabuhan pertama di luar Rusia yang masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa terkait sektor energi.
Menurut Uni Eropa, pengetatan sanksi ditujukan untuk menekan pendapatan Rusia dari ekspor minyak. Dalam paket terbaru itu, Uni Eropa menambahkan sejumlah entitas yang dikaitkan dengan armada bayangan, termasuk yang beroperasi di negara ketiga, satu perusahaan asuransi maritim besar, serta 46 kapal tambahan.
Dengan penambahan tersebut, Uni Eropa menyatakan total 632 kapal yang dikaitkan dengan armada bayangan Rusia kini masuk daftar sanksi. Kapal-kapal itu dikenai larangan akses pelabuhan dan larangan menerima layanan. Uni Eropa juga menyebut terus berkoordinasi dengan negara-negara bendera kapal agar registrasi mereka tidak digunakan oleh kapal-kapal yang masuk daftar sanksi.
Di sisi lain, Uni Eropa menyatakan 11 kapal dihapus dari daftar dalam paket ke-20 ini, yang disebut menunjukkan pencabutan sanksi dimungkinkan apabila kapal kembali patuh.
Uni Eropa mengatakan paket sanksi terbaru memiliki fokus kuat pada pencegahan pengelakan sanksi, termasuk untuk pertama kalinya mengaktifkan instrumen “anti-pengelakan”. Selain sektor energi, sanksi juga menyasar layanan keuangan—termasuk kripto—perdagangan, propaganda media, serta memuat langkah tambahan untuk melindungi operator Uni Eropa.
Dalam pernyataan terpisah, Uni Eropa menegaskan komitmennya terhadap Ukraina. Uni Eropa menyebut paket sanksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan tekanan terhadap Rusia agar terlibat dalam perundingan dengan syarat yang dapat diterima Ukraina.
Bantahan PT Oil Terminal Karimun
PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah bahwa perusahaan mereka masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa. Dalam pernyataan tertulis yang dipublikasikan di situs perusahaan, OTK menyatakan penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam dokumen sanksi Uni Eropa tidak merujuk pada badan hukum PT Oil Terminal Karimun dan menimbulkan kesalahpahaman.
OTK menegaskan frasa tersebut bukan nama badan hukum resmi PT Oil Terminal Karimun, bukan pula nama korporasi OTK, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang dikenai sanksi.
Menurut OTK, penyebutan itu berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran regulasi yang membahas pelabuhan dan fasilitas terkait. OTK juga menyatakan penyebutan “Karimun Oil Terminal” telah memunculkan kekhawatiran serius terkait reputasi perusahaan, mitra usaha, serta kegiatan bisnis sah yang dijalankan di fasilitas tersebut sesuai yurisdiksi dan kerangka regulasi Indonesia.
OTK menolak tuduhan keterlibatan dalam penghindaran sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran menipu, pemalsuan dokumen muatan, atau kegiatan lain yang bertujuan melemahkan sanksi maupun aturan maritim yang berlaku.
Dalam pernyataannya, OTK menegaskan regulasi Uni Eropa tersebut tidak membekukan aset OTK, tidak menyebut OTK sebagai individu atau perusahaan yang dikenai sanksi, serta tidak menyatakan bahwa OTK dimiliki, dikendalikan, dioperasikan oleh, atau bertindak atas nama pihak yang dikenai sanksi.