Dunia pasca-Perang Dunia Kedua mewarisi satu prinsip moral yang kerap disebut tegas: kolonialisme harus dihapuskan dan kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa. Prinsip itu lahir dari pengalaman historis negara-negara yang pernah hidup di bawah dominasi imperium global.
Namun, lebih dari tujuh dekade setelah negara-negara Asia dan Afrika berkumpul dalam Konferensi Bandung untuk merumuskan prinsip solidaritas dekolonialisasi, perkembangan politik global dinilai menghadirkan ironi. Sistem hukum internasional yang semestinya menjadi pelindung universal martabat manusia kerap terseret ke dalam kalkulasi geopolitik negara-negara besar.
Tragedi kemanusiaan di Palestina menjadi contoh yang disebut memperlihatkan bagaimana norma internasional yang sering diagungkan secara retoris dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan strategis global.
Dalam situasi ini, respons negara-negara Global South terhadap konflik tersebut dipandang sebagai ujian: apakah semangat solidaritas dekolonialisasi yang melahirkan prinsip-prinsip Bandung masih hidup sebagai etika politik dunia berkembang, atau berubah menjadi sekadar warisan moral masa lalu.
Perbedaan pendekatan terlihat pada respons Presiden Kolombia Gustavo Petro dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Keduanya sama-sama berasal dari tradisi politik dunia berkembang yang terbentuk dari sejarah panjang kolonialisme, tetapi menempuh jalur diplomasi yang berbeda.
Petro memilih konfrontasi moral dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel serta mendukung proses hukum internasional yang menuduh terjadinya genosida. Sementara itu, Prabowo menekankan diplomasi pragmatis dengan menyerukan pentingnya gencatan senjata dan realisasi solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian.
Perbedaan tersebut dinilai bukan semata variasi gaya kepemimpinan, melainkan mencerminkan dua strategi dalam memanfaatkan hukum internasional sebagai instrumen politik global.
Fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL), sebuah pendekatan dalam disiplin hukum internasional yang berangkat dari kritik historis. TWAIL menyoroti bahwa hukum internasional modern berkembang dalam konteks ekspansi kolonial Eropa, sehingga banyak norma dan institusinya dinilai merefleksikan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara negara maju dan negara berkembang.

