Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyoroti persoalan yang disebutnya masih menjadi pekerjaan rumah besar, yakni belum tuntasnya pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tri menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dapat menjadi penengah sekaligus mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, sengkarut aset bukan semata urusan administrasi, melainkan kerap berdampak langsung pada kelancaran pembangunan, terutama di wilayah perbatasan.
Sebelum menyampaikan permintaan itu, Tri mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini dirasakan Kota Bekasi. Ia menyinggung penataan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang disebut mulai mengurangi dampak banjir, serta bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di Bekasi Utara.
Tri juga menilai Pemprov Jabar berperan dalam proses pemisahan aset antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot. Namun, ia menegaskan masih ada persoalan yang bersifat historis dan membutuhkan dukungan gubernur untuk diselesaikan.
“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, ada satu PR historis yang membutuhkan sentuhan tangan dingin Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.
Tri mencontohkan dampak yang paling sering dirasakan warga di wilayah seperti Medan Satria, Bekasi Utara, hingga Bantargebang, terutama terkait pembangunan tanggul banjir. Ia mengatakan proyek tanggul yang dikerjakan Pemerintah Kota Bekasi kerap terhenti ketika memasuki batas administrasi lain atau bersinggungan dengan kepemilikan aset yang belum jelas.
Menurut Tri, persoalan tersebut membuat penanganan banjir tidak optimal karena aliran air tidak mengikuti batas wilayah pemerintahan. “Seringkali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, namun ketika masuk batas administrasi lain menjadi terhenti. Padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” katanya.
Untuk mengatasi masalah itu, Tri mengusulkan skema tukar guling aset (asset swap). Ia menilai aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi sebaiknya diserahkan kepada pemerintah kabupaten, dan sebaliknya untuk aset milik kabupaten yang berada di wilayah kota.
Tri berpendapat skema tersebut dapat mendekatkan pelayanan publik serta memperjelas tanggung jawab perawatan infrastruktur. Ia berharap wilayah perbatasan yang selama ini kerap terabaikan dapat ditangani lebih baik melalui penyelesaian pemisahan aset secara menyeluruh.

