Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menawarkan diri untuk menjadi mediator dalam konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Pernyataan itu menarik perhatian publik karena disampaikan di tengah ketegangan yang dinilai tinggi, sementara posisi Indonesia dalam peta geopolitik saat ini juga menjadi sorotan.
Sejumlah penilaian publik menekankan bahwa upaya menjadi mediator tidak cukup bertumpu pada niat baik. Dalam konflik yang memiliki sejarah panjang dan kompleks seperti AS-Iran, terdapat prasyarat ketat yang perlu dipenuhi, terutama terkait aspek netralitas pihak penengah.
Indonesia selama bertahun-tahun dikenal menganut politik luar negeri bebas aktif. Namun, dalam pandangan yang berkembang belakangan, orientasi strategis Indonesia dinilai menunjukkan kedekatan yang kian kuat dengan Amerika Serikat dan lingkar kepentingannya. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kesan bahwa tawaran mediasi hanya menghadirkan “ilusi netralitas” ketika politik luar negeri dianggap condong ke salah satu pihak.
Dalam kerangka resolusi konflik, Christopher W. Moore dalam buku The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (2014) menjelaskan bahwa mediator merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dan tidak terikat secara struktural dengan salah satu aktor yang berkonflik. Netralitas, dalam pengertian ini, bukan sekadar pernyataan, melainkan persepsi yang hidup di benak pihak-pihak yang berseteru. Tanpa persepsi netral, proses mediasi dinilai dapat kehilangan legitimasi bahkan sebelum dimulai.
Konflik AS-Iran dipandang bukan sekadar perselisihan biasa karena memuat aspek ideologis, keamanan regional, dan persaingan energi. Karena itu, mediator idealnya berada pada jarak yang cukup dari kedua pihak. Dalam konteks ini, posisi Indonesia dipersoalkan karena dianggap tidak sepenuhnya berada dalam ruang netralitas, antara lain akibat keterlibatan dalam berbagai struktur ekonomi dan keamanan yang berhubungan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Persepsi bahwa Jakarta berada dalam orbit pengaruh Washington disebut terbentuk melalui keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) serta penguatan kerja sama strategis dengan Amerika Serikat. Kedekatan semacam itu dinilai dapat memunculkan keraguan dari pihak Iran, yang selama ini memandang politik global sebagai perjuangan melawan dominasi Barat.
Keraguan tersebut, menurut penilaian yang muncul, dapat mencakup pertanyaan tentang independensi Indonesia bila berperan sebagai mediator, termasuk terkait netralitas informasi dan data yang diperoleh selama proses mediasi. Dalam situasi mediasi, keberadaan keraguan semacam itu dinilai cukup untuk mengurangi efektivitas, tanpa perlu ada penolakan terbuka.
Dari sisi lain, Amerika Serikat juga dinilai belum tentu memandang Indonesia sebagai mediator yang memiliki pengaruh nyata. Dalam politik kekuatan besar, mediasi kerap dilakukan oleh aktor yang memiliki daya tekan atau insentif signifikan terhadap kedua pihak. Tanpa kemampuan tersebut, mediasi berpotensi hanya menjadi simbol persahabatan, bukan instrumen yang efektif untuk mendorong kesepakatan.
Tawaran mediasi ini juga dipandang berisiko memengaruhi kredibilitas politik luar negeri Indonesia. Apabila Indonesia dinilai semakin terikat dalam jaringan kepentingan Amerika Serikat, prinsip bebas aktif sebagai fondasi kebijakan luar negeri dapat dianggap kontradiktif. Kontradiksi tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi komunitas internasional terhadap posisi Indonesia dalam berbagai isu global.
Selain soal netralitas, tawaran menjadi mediator juga dibaca sebagai cerminan gaya politik luar negeri yang disebut “megalomania”. Dalam literatur hubungan internasional, kecenderungan itu dijelaskan melalui role theory, yakni cara pemimpin membangun dan memproyeksikan konsepsi peran negaranya di panggung global.
Dalam kerangka itu, gagasan peran dapat melampaui kapasitas material dan posisi struktural negara. Cornelia Navari dalam Internationalism and the State in the Twentieth Century (2000) menyebut kondisi tersebut sebagai overreach role, yaitu dorongan memainkan peran penting tanpa kekuatan yang memadai. Dalam konteks ini, megalomania dipahami bukan sebagai gangguan psikologis individual, melainkan gaya kepemimpinan yang ditandai ambisi peran berlebihan dan pencarian pengakuan internasional.
Penilaian tersebut kemudian mengaitkan tawaran mediasi AS-Iran dengan kecenderungan Prabowo untuk memperoleh pengakuan sebagai aktor global penting. Sejak awal kepemimpinannya, ia dinilai menunjukkan arah serupa melalui diplomasi pertahanan yang lebih luas, safari internasional bernuansa personal, serta pernyataan di forum global yang memposisikan dirinya sebagai tokoh penentu stabilitas kawasan.
Gaya komunikasi Prabowo yang disebut heroik dan simbolik juga dinilai memperkuat karakter diplomasi yang individualistik. Dalam pandangan ini, risiko terbesar bukan semata kegagalan memediasi konflik, melainkan potensi penurunan kredibilitas apabila persepsi internasional terhadap Indonesia bergeser dari “negara penyeimbang” menjadi “negara dengan aspirasi berlebihan”.
Pada akhirnya, kritik yang muncul menekankan bahwa gagasan besar dalam diplomasi dapat menjadi problematis bila tidak didukung kapasitas material dan legitimasi persepsi. Dalam kasus tawaran mediasi antara Iran dan Amerika Serikat, persoalannya dinilai bukan pada niat mencapai perdamaian, melainkan pada kesenjangan antara posisi Indonesia dalam struktur kekuatan internasional dan ambisi memainkan peran global.

