Pemerintah menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tetap menjadi pijakan utama kebijakan luar negeri, termasuk melalui keterlibatan dalam Board of Peace (BoP). Penegasan ini disampaikan di tengah perdebatan publik yang muncul menyusul meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dan adanya desakan dari sejumlah pihak agar Indonesia mundur dari forum tersebut.
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa setiap langkah diplomasi Indonesia berlandaskan prinsip konstitusi, kepentingan nasional, serta komitmen terhadap kemerdekaan Palestina. Pemerintah menilai partisipasi Indonesia di BoP sejak awal tidak dimaksudkan untuk mendukung kepentingan geopolitik tertentu, melainkan sebagai kontribusi bagi stabilisasi dan rekonstruksi Palestina.
Menurut pemerintah, dukungan terhadap Palestina tidak cukup disampaikan melalui pernyataan politik, tetapi juga perlu diwujudkan lewat keterlibatan aktif dalam mekanisme internasional yang dapat mendorong perdamaian berkelanjutan. Dalam konteks itu, BoP dipandang sebagai salah satu ruang diplomasi yang memungkinkan negara-negara sahabat Palestina bekerja sama untuk menjaga proses stabilisasi dan rekonstruksi tetap berjalan meski situasi geopolitik global bergejolak.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia selalu disusun berdasarkan prinsip konstitusi dan kepentingan nasional yang sejalan dengan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Pemerintah menekankan keputusan bergabung dalam BoP merupakan hasil pertimbangan yang memperhitungkan aspek strategis, termasuk kontribusi Indonesia dalam mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menilai forum internasional seperti BoP dapat menjadi sarana untuk memperkuat dukungan terhadap implementasi solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini didorong komunitas internasional. Pendekatan tersebut dipandang sebagai salah satu opsi realistis untuk penyelesaian konflik secara damai, sekaligus memastikan hak-hak rakyat Palestina terlindungi sesuai hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selain itu, Indonesia disebut aktif berkoordinasi dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang tergabung dalam BoP. Koordinasi dilakukan untuk menjaga keselarasan langkah dalam menghadapi dinamika konflik di kawasan, termasuk mendorong de-eskalasi, meningkatkan perlindungan warga sipil, serta mempercepat tercapainya solusi politik yang dinilai adil bagi Palestina.
Di berbagai forum bilateral, regional, dan multilateral, Indonesia juga terus menyuarakan pentingnya penghentian kekerasan, perlindungan terhadap warga sipil, serta penghormatan terhadap hukum humaniter internasional. Pemerintah menegaskan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif tetap menjadi landasan, sehingga Indonesia dapat berperan secara independen tanpa terikat pada kepentingan kekuatan besar tertentu.
Dalam perkembangan terbaru, pembahasan terkait BoP disebut tengah ditangguhkan atau berada dalam kondisi on hold. Namun pemerintah menegaskan penangguhan tersebut tidak mengurangi komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina. Pemerintah menilai langkah itu mencerminkan kehati-hatian diplomasi dalam merespons dinamika geopolitik, sambil memastikan setiap keputusan tetap relevan dengan tujuan mendukung stabilitas dan rekonstruksi Palestina.
Di tengah meningkatnya ketegangan global, pemerintah menilai keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum internasional, termasuk BoP, merupakan bagian dari konsistensi diplomasi yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan perdamaian. Pemerintah juga menegaskan kebijakan luar negeri Indonesia tidak ditentukan oleh tekanan sesaat, melainkan melalui pertimbangan kepentingan jangka panjang serta komitmen pada nilai kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.

