Dinamika geopolitik Timur Tengah kembali memantik reaksi di dalam negeri, terutama terkait isu kemerdekaan Palestina. Dalam situasi ini, muncul desakan dari berbagai pihak agar Pemerintah Indonesia segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Namun pemerintah memilih tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa dan menempatkan langkah tersebut dalam kerangka kebijakan luar negeri yang dinilai perlu tetap terukur.
Dalam pemberitaan ini, BoP dipandang sebagai instrumen diplomasi, bukan tujuan akhir. Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan bahwa keluar dari forum internasional secara cepat berisiko menutup ruang dialog yang selama ini dibangun. Sebagai wadah yang relatif baru, BoP disebut memberi ruang bagi Indonesia bersama negara-negara Islam lain untuk menyuarakan kepentingan Gaza dalam perundingan yang melibatkan aktor-aktor global.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, KH Zaitun Rasmin, menyarankan agar Indonesia tidak terburu-buru meninggalkan BoP karena forum tersebut dinilai masih menyimpan peluang membantu warga Gaza. Ia menyebut BoP sebagai wadah yang memungkinkan pembahasan perdamaian dan kemerdekaan Palestina dilakukan secara formal. Menurutnya, jika Indonesia menarik diri sekarang, perlu dijawab terlebih dahulu saluran alternatif apa yang lebih efektif dan segera untuk membantu menghentikan penderitaan di Palestina. Ia menilai, menarik diri tanpa rencana pengganti yang lebih kuat justru dapat melemahkan posisi tawar Indonesia di tingkat internasional.
KH Zaitun Rasmin juga menekankan pentingnya menilai situasi secara objektif. Ia menyoroti adanya upaya mengaitkan keberadaan BoP dengan ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Menurutnya, konflik tersebut telah berlangsung jauh sebelum BoP terbentuk, sehingga menyalahkan BoP atas eskalasi keamanan di kawasan dinilai tidak tepat.
Dari sisi substansi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia memaparkan adanya poin-poin rencana perdamaian Gaza dalam kerangka BoP yang disebut menguntungkan posisi Palestina. Salah satu poin yang disorot adalah rencana menempatkan Gaza di bawah pemerintahan transisi yang dipimpin Komite Palestina, bukan oleh kekuatan asing. Selain itu, disebutkan adanya penekanan bahwa Israel harus meninggalkan Gaza dan tidak diperbolehkan melakukan okupansi maupun aneksasi lebih lanjut.
Paparan tersebut digunakan untuk menepis anggapan bahwa BoP tidak berpihak pada kepentingan Palestina. Dalam kerangka yang sama, disebut ada peta jalan menuju penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi rakyat Palestina, termasuk dorongan agar dunia internasional mengakui otoritas Palestina sebagai representasi sah masyarakat Gaza. Karena itu, keluarnya Indonesia dari BoP dinilai berpotensi menghilangkan salah satu suara yang konsisten mengawal poin-poin tersebut di forum.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga menegaskan partisipasi Indonesia di BoP merupakan bagian dari upaya memperkuat rekonstruksi pascakonflik dan stabilitas kawasan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menyatakan kebijakan luar negeri Indonesia diambil dengan mempertimbangkan prinsip konstitusi serta komitmen terhadap kemerdekaan Palestina. Ia juga menyebut komunikasi intensif dilakukan dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seperti Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Pakistan yang tergabung dalam BoP, untuk menjaga soliditas blok negara Islam.
Saat ini, pemerintah disebut mengambil langkah menangguhkan atau menempatkan status keanggotaan pada posisi on hold guna melakukan kajian mendalam. Langkah tersebut dipandang lebih berhati-hati dibandingkan keputusan keluar secara permanen, karena Indonesia dinilai tetap dapat menjaga akses informasi dan pengaruh sambil mengevaluasi efektivitas forum.
Pemberitaan ini juga menekankan bahwa perjuangan untuk Palestina membutuhkan strategi berlapis, mulai dari aksi kemanusiaan hingga lobi di meja perundingan. Dalam konteks itu, Indonesia disebut perlu memastikan suaranya tetap hadir dalam ruang-ruang pengambilan keputusan yang ikut memengaruhi arah masa depan kawasan.

