KUD Minarsari menyerahkan santunan kematian kepada keluarga nelayan yang meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran, Selasa, 14 April 2026. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian koperasi terhadap kesejahteraan anggotanya.
Ketua KUD Minarsari, Jeje Wiradinata, mengatakan santunan tersebut merupakan program rutin yang diperuntukkan bagi anggota nelayan maupun pekerja nelayan (janggol) yang meninggal dunia, baik saat melaut maupun di darat.
Jeje menjelaskan, besaran santunan ditetapkan melalui rapat anggota tahunan, dengan nominal berbeda sesuai status penerima. Untuk pemilik kapal (juragan) diberikan santunan Rp10 juta, istri nelayan Rp5 juta, anak nelayan Rp2,5 juta, serta janggol sebesar Rp5 juta.
Selain santunan kematian, KUD Minarsari juga menjalankan sejumlah program sosial lain, di antaranya bantuan pendidikan Rp5 juta bagi anak nelayan yang melanjutkan ke perguruan tinggi, santunan hajatan Rp3 juta, serta bantuan perbaikan mesin atau perahu bagi nelayan yang mengalami musibah saat melaut.
Koperasi juga menyalurkan bantuan pada momen Lebaran dan musim paceklik, berupa paket sembako, uang tunai, hingga beras untuk membantu kebutuhan anggota.
Menurut Jeje, dana santunan bersumber dari iuran anggota sebesar 7 persen dari setiap transaksi penjualan ikan melalui koperasi. Dengan total transaksi yang mencapai sekitar Rp20 miliar pada tahun lalu, dana santunan kematian yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp100 juta per tahun.
Melalui program tersebut, KUD Minarsari berharap dapat terus memberikan perlindungan sosial serta meningkatkan kesejahteraan nelayan di Pangandaran, terutama saat menghadapi kondisi sulit.