BERITA TERKINI
Konflik AS–Israel–Iran 2026 Soroti Dominasi Politik Kekuatan di Tengah Melemahnya Diplomasi

Konflik AS–Israel–Iran 2026 Soroti Dominasi Politik Kekuatan di Tengah Melemahnya Diplomasi

Konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada 2026 kembali menegaskan paradoks dalam politik internasional kontemporer. Di satu sisi, tatanan global modern dibangun di atas prinsip hukum internasional, diplomasi, dan multilateralisme yang terinstitusionalisasi melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun di sisi lain, praktik hubungan internasional menunjukkan bahwa kekuatan militer masih kerap menjadi instrumen utama dalam menentukan arah konflik dan keamanan.

Serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari 2026 menargetkan sejumlah fasilitas strategis Iran, termasuk infrastruktur militer serta program nuklirnya. Operasi itu dipandang oleh kedua negara sebagai langkah preventif untuk menghambat kemampuan militer Iran dan membatasi pengaruhnya di kawasan Timur Tengah. Serangan tersebut kemudian memicu respons militer Iran berupa serangan rudal dan drone yang menyasar wilayah Israel dan pangkalan militer Amerika di kawasan.

Rangkaian aksi balasan itu memperlihatkan bagaimana konflik yang berawal dari dinamika regional dapat dengan cepat berkembang menjadi ketegangan geopolitik yang lebih luas. Dalam pembacaan teori hubungan internasional, peristiwa ini kerap dikaitkan dengan kerangka politik kekuatan (power politics) yang menjadi fondasi pendekatan realisme.

Dalam pandangan realis, politik internasional dipahami sebagai arena persaingan berkelanjutan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Dalam sistem internasional yang bersifat anarkis—tanpa otoritas global yang mampu memaksa negara mematuhi aturan—negara cenderung mengandalkan kemampuan militer untuk menjamin keamanan dan kepentingan nasionalnya. Karena itu, penggunaan kekuatan sering dianggap sebagai pilihan rasional dalam logika tersebut.

Namun konflik ini juga memunculkan perdebatan terkait krisis hukum internasional. Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap negara berdaulat, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pembelaan diri atau tindakan yang memperoleh mandat Dewan Keamanan. Serangan terhadap Iran memicu pertanyaan mengenai legalitasnya karena tidak secara jelas memperoleh legitimasi melalui mekanisme kolektif internasional. Situasi ini menyoroti posisi hukum internasional yang kerap lemah ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara-negara besar.

Selain itu, eskalasi ini memperlihatkan keterbatasan diplomasi dan multilateralisme dalam meredam konflik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai upaya negosiasi telah dilakukan untuk membatasi program nuklir Iran dan menurunkan ketegangan regional. Namun perbedaan kepentingan strategis di antara aktor-aktor utama membuat diplomasi sulit menghasilkan konsensus yang berkelanjutan. Dalam kondisi demikian, diplomasi kerap dipandang hanya berfungsi sementara dan pada akhirnya tunduk pada kalkulasi kekuatan.

Dari sudut pandang filsafat politik, situasi ini kerap disandingkan dengan gambaran klasik Thomas Hobbes tentang keadaan tanpa otoritas yang mengikat, di mana setiap aktor hidup dalam potensi konflik yang terus-menerus. Dalam konteks global, karakter anarkis itu dinilai masih melekat karena tidak adanya “pemerintah dunia” yang mampu memaksa negara mematuhi hukum internasional, sehingga perang dan konflik tetap menjadi kemungkinan permanen.

Pada akhirnya, konflik AS–Israel–Iran pada 2026 mencerminkan paradoks yang lebih luas dalam tatanan dunia kontemporer: diplomasi, hukum internasional, dan kerja sama global terus dipromosikan sebagai fondasi perdamaian, tetapi praktik politik internasional masih kuat dipengaruhi logika kekuatan yang menempatkan kepentingan strategis di atas norma. Selama struktur sistem internasional tetap anarkis dan distribusi kekuatan tidak seimbang, politik kekuatan diperkirakan akan terus menggeser rasionalitas diplomasi dalam menentukan arah hubungan internasional.