BERITA TERKINI
Konflik AS-Israel dan Iran Menguji Konsistensi Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Konflik AS-Israel dan Iran Menguji Konsistensi Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dijalankan Indonesia sejak era Presiden Soekarno kembali mendapat ujian seiring memanasnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran. Doktrin tersebut selama ini menjadi pijakan Indonesia untuk terlibat dalam diplomasi perdamaian tanpa terseret polarisasi kekuatan global.

Rekam jejak bebas aktif Indonesia juga ditopang keterlibatan dalam berbagai forum multilateral, seperti Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok (GNB), serta konsistensi menyuarakan kepentingan negara-negara Selatan (Global South). Posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia sekaligus demokrasi terbesar ketiga disebut memberi modal tersendiri: kepercayaan dari dunia Islam tanpa memutus jalur komunikasi dengan Barat.

Dalam konteks konflik terbaru, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk memanfaatkan posisi strategis tersebut sebagai mediator. Ketika Israel yang didukung AS mulai menyerang Iran pada 28 Februari dan Iran membalas dengan menyerang pangkalan militer AS di kawasan Timur Tengah, Indonesia menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto bersedia memfasilitasi dialog dan berangkat ke Teheran untuk mediasi.

Pengamat hubungan internasional Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menilai peluang Indonesia untuk memainkan peran mediator cukup realistis karena pihak-pihak yang bertikai membutuhkan jalan keluar yang terhormat atau “exit strategy” yang tetap menjaga martabat masing-masing. Ia juga menilai kesempatan Indonesia cukup besar mengingat ketokohan Presiden Prabowo yang dikenal luas.

Namun, upaya membawa pihak-pihak yang bertikai ke meja perundingan dinilai tidak mudah. Presiden AS Donald Trump menyatakan AS tidak akan menandatangani perjanjian apa pun dengan Iran dan tidak akan menerima apa pun selain “penyerahan tanpa syarat”. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menolak tuntutan tersebut dan menegaskan Iran akan terus mempertahankan diri. Iran juga menyatakan AS memulai perang tanpa provokasi, tanpa alasan dan ilegal, serta menyebut tindakan Iran setelahnya sebagai pembelaan diri yang sah.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya pada keputusan untuk berperan sebagai mediator, melainkan sejauh mana pengaruh dapat dibangun melalui modal diplomasi dan posisi strategis agar menjadi langkah konkret yang berdampak.

Dalam perkembangan terbaru, Indonesia memutuskan menangguhkan pembahasan terkait Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Pemerintah menyatakan fokus saat ini adalah memantau dinamika konflik di Timur Tengah serta memastikan keselamatan warga negara Indonesia (WNI) di kawasan tersebut. Kementerian Luar Negeri RI menegaskan setiap keputusan partisipasi Indonesia dalam mekanisme internasional didasarkan pada kepentingan nasional, prinsip bebas aktif, serta perkembangan situasi di lapangan.

Rezasyah menilai modal diplomasi Indonesia antara lain bersumber dari pembukaan UUD 1945 yang menegaskan peran Indonesia dalam memelihara perdamaian dunia, serta inisiatif Indonesia yang berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan dan perdamaian di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia mendorong pemerintah menyiapkan kajian komprehensif mengenai krisis AS-Israel dan Iran untuk mendalami akar masalah, menjadikannya materi dialog dengan AS dan Iran secara terpisah, serta memastikan sikap netral dan adil dalam setiap upaya mediasi.

Menurutnya, mediasi sebaiknya ditempuh melalui konsultasi dan konsensus, sambil mencari titik temu di tengah perbedaan tajam antara AS dan Iran. Ia juga menyarankan agar perkembangan upaya perdamaian dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal PBB dan komunitas internasional.

Rezasyah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan diplomasi dengan merujuk pada Piagam PBB, hukum internasional, hukum humaniter, dan Dasa Sila Bandung agar Indonesia tidak dituduh memihak. Ia juga menilai ketua delegasi Indonesia sebaiknya figur yang sangat memahami hukum internasional dan hukum humaniter agar tidak mudah dipermainkan oleh pihak yang bertikai.

Selain itu, Indonesia dinilai dapat menyambut positif kerja sama Rusia dan China yang berpotensi mendorong perdamaian. Dengan semangat serupa, Indonesia disebut dapat memanfaatkan perannya di OKI, GNB, dan Liga Arab untuk mendorong rancangan resolusi di Majelis Umum PBB.

Dalam menilai peran mediator, reputasi menjadi faktor kunci. Pengalaman Indonesia dalam diplomasi disebut menunjukkan bahwa mediator tidak lahir dari kehendak sepihak, melainkan dari kepercayaan yang dibangun konsisten. Contoh yang disinggung adalah peran Jusuf Kalla yang dikenal sebagai mediator karena reputasi yang terbentuk dari proses panjang. Reputasi, di sisi lain, dapat runtuh akibat satu keputusan yang keliru.

Indonesia kini menghadapi tantangan mempertahankan kepercayaan berbagai pihak tanpa terlihat berpihak pada kepentingan blok tertentu. Strategi yang dinilai diperlukan mencakup pembangunan jalur komunikasi, penggalangan dukungan dari berbagai negara, serta penguatan posisi di forum multilateral. Menjaga reputasi sebagai negara non-blok di tengah perang disebut sebagai pekerjaan berkelanjutan yang menuntut kewaspadaan dan keyakinan bahwa jalan tengah, meski tidak populer, merupakan pilihan bermartabat untuk melindungi kepentingan nasional.

Jika mampu melewati ujian tersebut, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai salah satu penggerak perdamaian dalam konflik yang dinilai paling rumit pada abad ini.