BERITA TERKINI
Ketegangan Selat Hormuz Dorong Pembatalan Polis Risiko Perang, Asuransi Global Hadapi Tekanan

Ketegangan Selat Hormuz Dorong Pembatalan Polis Risiko Perang, Asuransi Global Hadapi Tekanan

JAKARTA — Ketegangan di kawasan Selat Hormuz disebut tidak hanya mengguncang sektor energi global, tetapi juga menekan industri asuransi dan reasuransi internasional. Praktisi asuransi sekaligus Chairman PT Jupiter Insurance Brokers & Consultant, Kapler Marpaung, menilai gangguan pada jalur pelayaran di kawasan tersebut langsung meningkatkan risiko yang harus ditanggung pelaku industri asuransi global.

Kapler menjelaskan Selat Hormuz merupakan jalur perdagangan minyak global sekitar 20%–25%. Menurutnya, ketika jalur itu tertutup, dampaknya dapat mendorong kenaikan harga minyak yang kemudian berimbas pada inflasi dan kenaikan harga barang secara umum. Pernyataan itu disampaikan Kapler dalam Podcast Konvergensi di Kantor Investortrust, The Convergence Indonesia, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, dampak paling cepat terasa pada lini asuransi kelautan (marine insurance), terutama marine cargo atau asuransi pengangkutan barang, serta marine hull atau asuransi rangka kapal. Risiko yang meningkat mencakup potensi kerusakan pada kapal maupun kargo yang diangkut, baik akibat risiko peperangan maupun karena kapal tidak dapat beroperasi.

Seiring eskalasi konflik, Kapler menyebut pasar reasuransi global mulai mengambil langkah yang lebih tegas. Salah satunya, Lloyd’s of London mengeluarkan notice of cancellation untuk risiko perang (war risk). Konsekuensinya, kapal-kapal yang akan dan sedang berlayar di Selat Hormuz disebut tidak lagi memiliki jaminan asuransi untuk risiko perang. Kebijakan serupa juga berdampak pada pesawat udara yang melintas di kawasan teluk tersebut.

Dalam praktik umum, Kapler mengatakan risiko perang memang kerap menjadi pengecualian dalam sebagian besar polis asuransi, termasuk asuransi kebakaran, kendaraan, hingga asuransi jiwa dan kesehatan. Namun, ia menekankan ada pengecualian penting pada sektor penerbangan dan pelayaran internasional, yang umumnya diwajibkan membeli perlindungan asuransi risiko perang.

Meski notice of cancellation telah diterbitkan, Kapler menilai perlindungan tidak serta-merta hilang sepenuhnya. Menurutnya, industri asuransi global masih dapat menyediakan jaminan, tetapi dengan premi yang melonjak tajam dan persyaratan polis yang jauh lebih ketat.