Mahkamah Agung (MA) berduka atas wafatnya Hakim Agung Kamar Agama, Abdul Manaf. Ia meninggal dunia pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di Depok, Jawa Barat, dalam usia 66 tahun.
Kabar duka tersebut disampaikan melalui laman resmi MA. “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Mahkamah Agung Republik Indonesia berduka atas wafatnya Yang Mulia Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, pada Rabu, 21 Mei 2025, dalam usia 66 tahun,” demikian pernyataan yang dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Informasi itu juga dibenarkan oleh salah satu staf di Kamar Agama, Okiawan Waseso. “Iya mas, benar. Barusan kurang lebih pukul 05.30 WIB di Depok,” ujarnya.
Abdul Manaf lahir di Bogor pada 14 Juli 1958. Pengabdiannya di dunia peradilan dimulai pada 1984 sebagai pegawai di Pengadilan Agama Bajawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua tahun kemudian, ia diangkat sebagai hakim di pengadilan yang sama.
Kariernya berlanjut dengan sejumlah penugasan, termasuk sebagai Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Bajawa, serta Ketua PA Karangasem, Bali. Pada 2003, ia bertugas di Pulau Jawa sebagai Wakil Ketua PA Jakarta Utara dan kemudian diangkat menjadi Ketua pada 2006.
Selanjutnya, Abdul Manaf dipercaya menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan dan PTA Jakarta. Ia juga menjalankan tugas pengawasan di Badan Pengawasan MA.

