BERITA TERKINI
DPR Menerima Tiga Surpres, Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan Agenda Diplomasi Mulai Bergulir

DPR Menerima Tiga Surpres, Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan Agenda Diplomasi Mulai Bergulir

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima tiga Surat Presiden (Surpres) yang menandai dimulainya sejumlah proses kelembagaan strategis, baik di bidang legislasi maupun diplomasi. Ketiga Surpres tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dan resmi menjadi agenda parlemen untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, Surpres pertama bernomor R-01 tertanggal 12 Januari 2026 berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Menurut Saan, RUU tersebut dipandang penting karena menyangkut kepentingan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

“Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Kepulauan,” kata Saan.

Pembahasan RUU itu diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum pengelolaan wilayah kepulauan, sekaligus menjawab tantangan pemerataan pembangunan, konektivitas, dan perlindungan wilayah maritim.

Sementara itu, Surpres kedua bernomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 berisi permohonan pertimbangan DPR RI terkait pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Saan mengatakan isu ini sempat memunculkan persepsi keliru di publik sehingga perlu diluruskan.

Ia menegaskan, Surpres tersebut tidak berkaitan dengan penempatan duta besar Indonesia ke luar negeri, melainkan calon duta besar dari negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari praktik diplomasi yang lazim dan diatur konstitusi, di mana DPR memiliki peran memberikan pertimbangan dalam hubungan antarnegara.

“Yang dibahas adalah duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia, di Jakarta, bukan sebaliknya,” ujarnya.