JAKARTA – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah serangan udara Israel yang disebut dibantu Amerika Serikat ke Iran dilaporkan menelan korban ribuan warga sipil. Teheran kemudian membalas dengan menembakkan ratusan rudal balistik ke Israel.
Di tengah sorotan dunia terhadap dinamika konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, sikap Indonesia dalam merespons situasi tersebut dinilai sebagai langkah konstruktif jika dilihat dari perspektif hukum internasional.
Pengamat Hukum Internasional dari Rajawali Cendikia Research Center, Muhammad Arbani, mengatakan salah satu sikap positif pemerintah terlihat dari upaya menjaga stabilitas kawasan melalui jalur diplomasi serta mendorong de-eskalasi konflik.
“Salah satu sikap positif pemerintah terlihat dari upaya menjaga stabilitas kawasan melalui jalur diplomasi serta mendorong de-eskalasi konflik,” ujar Arbani kepada Okezone, Kamis (12/3/2026). “Dalam perspektif hukum internasional, posisi yang diambil Indonesia dapat dipandang positif karena berupaya menjaga stabilitas kawasan,” lanjutnya.
Arbani menilai konflik di Timur Tengah tidak hanya berdampak pada keamanan regional, tetapi juga berpotensi memicu krisis energi dan gejolak ekonomi pada tingkat global. Karena itu, langkah Indonesia yang mendorong penyelesaian melalui diplomasi dipandang penting, tidak hanya bagi stabilitas internasional tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasional.
“Konflik di Timur Tengah berpotensi memicu krisis energi dan ekonomi global. Dengan mendorong diplomasi dan de-eskalasi, Indonesia juga sedang melindungi kepentingan ekonomi nasional,” ujarnya.

