Awal 2026 ditandai meningkatnya ketegangan geopolitik setelah serangan militer preemptive terhadap Republik Islam Iran oleh koalisi Amerika Serikat dan Israel. Situasi ini memunculkan sorotan baru terhadap daya tahan tatanan hukum internasional, sekaligus memicu perdebatan global mengenai arah diplomasi dan legitimasi penggunaan kekuatan.
Di saat yang sama, muncul inisiatif bertajuk Board of Peace (BoP) yang dipromosikan dalam forum-forum elit di Washington dan Davos. Inisiatif tersebut menawarkan gagasan “perdamaian” dan rekonstruksi Gaza, namun disertai syarat kepatuhan yang ketat serta biaya masuk yang disebut bernilai miliaran dolar. Kombinasi antara eskalasi militer dan kemunculan BoP memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi agenda perdamaian yang dibawa para penggagasnya.
Dalam pusaran dinamika itu, Indonesia menghadapi posisi yang rumit. Sebagai negara berkekuatan menengah dengan pengaruh kawasan, Indonesia disebut sempat mengambil langkah awal untuk ikut dalam BoP. Langkah ini dipandang sebagai manuver pragmatis yang dilandasi kekhawatiran struktural, terutama untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi domestik di tengah ancaman proteksionisme global.
Namun, perkembangan situasi di Iran mengubah kalkulasi tersebut. Rentetan ledakan di Teheran disebut menjadi pemicu meningkatnya keraguan terhadap objektivitas inisiatif “perdamaian” yang berjalan beriringan dengan agresi militer. Di dalam negeri, penolakan menguat dari berbagai lapisan, mulai dari akar rumput hingga otoritas keagamaan, dengan pesan bahwa perdamaian tidak dapat dibangun dari pihak yang pada saat bersamaan menjalankan operasi militer.
Tekanan moral itu mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sikapnya dan membekukan sementara keterlibatan Indonesia dalam forum BoP. Jeda ini diposisikan sebagai langkah strategis, bukan bentuk mundur, melainkan upaya menata ulang arah kebijakan luar negeri di tengah perubahan cepat situasi global.
Perdebatan tersebut menghidupkan kembali rujukan klasik politik luar negeri Indonesia: prinsip Bebas Aktif yang kerap dimaknai sebagai kemampuan “mendayung di antara dua karang”. Dalam kerangka ini, Bebas Aktif digambarkan bukan sebagai pembenaran untuk pasif atau mengikuti kekuatan dominan, melainkan penegasan otonomi dalam menentukan sikap, termasuk ketika berhadapan dengan tekanan geopolitik.
Selain itu, amanat konstitusi UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila kembali ditekankan sebagai pijakan untuk memperjuangkan tatanan dunia yang mengarah pada perdamaian dan keadilan sosial. Dalam narasi yang berkembang, gagasan tersebut dipertautkan dengan pandangan tentang perdamaian yang berakar pada penghormatan terhadap kesetaraan kedaulatan, bukan pada skema yang dipersepsikan menyerupai komersialisasi pengaruh.
Di tengah retaknya multilateralisme, salah satu gagasan yang ditawarkan adalah mengedepankan tradisi musyawarah untuk mufakat sebagai pendekatan diplomasi. Tradisi ini dipandang sebagai jalur yang menekankan empati dan keadilan restoratif, dengan tujuan meredam konfrontasi tanpa merendahkan martabat pihak yang berselisih serta menempatkan kemanusiaan jangka panjang di atas kemenangan sesaat.
Situasi global saat ini juga dibaca sebagai peluang bagi negara-negara berkekuatan menengah untuk memainkan peran lebih besar, bukan sekadar mengikuti arus, melainkan ikut membentuk norma dan arah tata kelola internasional. Dalam konteks Indonesia, wacana ini menempatkan diplomasi sebagai ruang pembuktian untuk menjaga kemandirian sikap sekaligus memperluas kontribusi pada penyelesaian konflik.
Di sisi lain, momentum Ramadan turut digunakan sebagai rujukan moral. Puasa dipahami sebagai latihan pengendalian diri dan pengekangan ego, yang dalam konteks hubungan antarnegara diproyeksikan sebagai ajakan menahan hasrat dominasi dan agresi. Dari sudut pandang ini, empati sosial yang dilatih melalui puasa dipandang selaras dengan nilai keadilan sosial, sekaligus menguatkan seruan agar Indonesia mampu menahan godaan pragmatisme politik yang bersifat transaksional.
Dengan demikian, dilema Indonesia di tengah eskalasi Iran dan kontroversi BoP tidak hanya menyangkut kalkulasi kepentingan, tetapi juga pertarungan antara pragmatisme dan tuntutan moral. Keputusan untuk mengambil jeda dari keterlibatan dalam BoP menandai upaya menyeimbangkan keduanya, sembari mencari posisi yang konsisten dengan prinsip Bebas Aktif dan mandat konstitusional untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

